Pekerja Serabutan Pemilik 100Gram Sabu Didakwa Pasal Berlapis

oleh
Terdakwa Hari Supriyanto bin Sukono (44) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12).
Terdakwa Hari Supriyanto bin Sukono (44) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12).

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Terdakwa kasus narkoba, Hari Supriyanto bin Sukono (44) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12). Warga Pucangan RT 4 RW 8 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng, Surabaya diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 100 gram

JPU Kejari Surabaya, Fathol Rasyid, menyebut pasal berlapis dimaksud antara lain, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kejadian itu sekitar 3 Agustus 2017 lalu, bahwa Alex (DPO) melaui pesan singkat memberitahu terdakwa bahwa ada orang suruhan untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Rumah Sakit Gotong Royong Jalan Manyar Kertoadi, Surabaya.

Dari hasil laboratorium kriminalistik No. 8452/2017/NNF dan 8453/2017/NNF Narkotika jenis sabu mengandung Metamfitamina terdaftar dalam golongan (1) nomor urut (61) Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini di pimpin Ketua Dedy Fardiman di dampingi hakim anggota Timur Pradoko dan Dede Suryaman. Hakim ketua, Dedy Fardiman memberikan saran kepada terdakwa dalam kasus ini untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Terdakwa punya hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum yang di sediakan negara, gratis, tak di pungut biaya” ujar Dedy. Terdakwa yang sehari-hari bekerja serabutan ini langsung menyetujuinya.

Majelis hakim menunjuk pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) LACAK, Fariji di dampingi Finsen.

 

Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.