GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) mendorong polisi untuk memproses dugaan kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani. Relawan Jokowi itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11) dan menyerahkan bukti tambahan kasus yang terjadi pada aksi damai 4 November 2016.
“Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti,” kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Bukti tersebut berupa transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir. Menurut Riano, bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik tersebut kali ini sangat akurat.
“Kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat, artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh,” tuturnya.
Dengan bukti-bukti baru itu, Riano yakin penyelidik akan segera mengusut kasus tersebut. Bahkan, ia yakin dalam waktu dekat Dhani akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Kami harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung,” harapnya.
Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) lalu. Musisi yang mencalonkan diri menjadi calon Wakil Bupati Bekasi itu diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, Dhani Melawan: Saya Tak Takut Presiden). (kc/gbi)

