GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sedang menggeber implementasi program reformasi koperasi. Dalam program ini, pemerintah telah mengantongi 61 koperasi yang bakal dibekukan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram mengatakan, saat ini payung hukum dalam bentuk Ketetapan Menteri (Kepmen) sedang disusun dan diproyeksikan selesai bulan ini. Dengan demikian, mulai bulan depan koperasi nonaktif sudah mulai dibekukan.
“Teknisnya, badan hukum koperasi yang terancam dibekukan akan diumumkan melalui Dinas Koperasi. Mereka diberi waktu tiga bulan. Jika tidak ada respon, mereka secara resmi akan dibekukan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2016).
Menurut Agus, pembekuan koperasi nonaktif tersebut merupakan bagian dari reformasi total koperasi dengan melakukan reorientasi dari kuantitas ke kualitas. Target Kementerian, ke depan tidak ada lagi koperasi yang sekedar papan nama.
“Yang terpenting adalah jumlah anggota koperasi yang sejalan dengan nilai transaksi mereka dalam koperasi masing-masing, bukan jumlah koperasi. Umumnya, koperasi yang nonaktif terlendala masalah SDM, mulai dari attitude hingga rendahnya kemampuan manajerial mereka,” katanya.
Agus menegaskan, kebijakan reformasi koperasi harus dilakukan agar koperasi mandiri, sehat, profesional dan mampu bersaing hingga ke kancah global. Reformasi dilakukan di semua aspek, mulai dari pembenahan kelembagaan hingga sumber daya manusia (SDM) koperasi.
“Ke depan koperasi di Indonesia harus tumbuh menjadi besar modern dan mandiri dengan kekuatan anggota, bukan mengandalkan bantuan pemerintah. Tidak ada lagi koperasi tanpa TI (teknologi informasi), tidak ada koperasi tanpa transaksi, dan tidak ada koperasi tanpa pelatihan,” ujarnya.
Guna menunjang reformasi tersebut, lanjut Agus, pemerintah juga akan melakukan revisi Undang-undang (UU) Koperasi. Saat ini, menurut dia, draft revisi UU tersebut sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di sisi lain, ia juga mengaku berharap, pemerintah daerah menyederhanakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk mengembangkan iklim usaha kondusif bagi perkoperasian. Dengan demikian target tumbuhnya koperasi besar berskala internasional di Indonesia akan tercapai.(kcm/ziz)

