Pemerintah Gunakan Pancasila Jadi Gunting Pemangkas Ormas

oleh

pancasilaGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Memanasnya politik nasional yang salah satunya dimotori GNPF-MUI membuat pemerintah menggunakan Pancasila sebagai gunting pemangkas keberadaan Ormas (organisasi kemasyarakatan).

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, saat ini pemerintah berencana menertibkan sejumlah Ormas berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.

Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama,” ujar Lukman usai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Lukman menuturkan, terkait rencana penertiban tersebut, Kementerian Agama akan memantau dan mendata seluruh ormas keagamaan.

Tim dari Kemenag juga akan mendalami ideologi ormas-ormas yang ada. Jika ada yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kementerian akan segera menindaklanjutinya.

Sementara, ormas yang diketahui tidak berbadan hukum akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

“Kemenag punya daftar seluruh ormas keagamaan. Semuanya terus kami pantau apakah ada ideologi, pemahaman dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Lukman.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menilai saat ini ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap menjadi sorotan publik karena dianggap membuat onar.

Padahal, menurut dia, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi membangun Indonesia.

Pemerintah berencana melakukan penertiban terhadap ormas yang bermasalah. Menurut Wiranto, penertiban Ini dilakukan agar aktivitas berbagai ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap Indonesia.

Wiranto menyebut, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.

Data tersebut, lanjut Wiranto, akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sehingga, ormas-ormas yang dianggap bermasalah dapat kembali sejalan dengan program pemerintah saat ini.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.