
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Maraknya para peminta sumbangan yang berdalih untuk membantu korban bencana alam atau kegiatan kemanusiaan di Surabaya, mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Menurut Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto ada aturan yang mengatur penarikan sumbangan.
Irvan Widyanto menjelaskan, untuk mekanisme penarikan sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) no 55 Tahun 2017. Dimana organisasi, badan atau perseorangan yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan harus mendapatkan izin dari pemerintah kota.
“Apa yang dilakukan pemerintah kota adalah untuk melindungi masyarakat,” ujar Irvan, Rabu (27/12/2017).
Selain harus mendapatkan izin dari Pemkot Surabaya, penggalang dana sumbangan wajib menyampaikan data. Diantaranya mekanisme penyaluran dan pihak yang dibantu.
“Sehingga ada pertanggung jawaban dan tersebut disalurkan kemana,” tegasnya.
Mantan Kabag Pemerintahan ini menegaskan, penggalangan dana kemanusiaan di traffict light sebenarnya juga tak diperbolehkan sesuai Perda 2 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan Ketertiban Umum melarangnya.
“Tak diperbolehkan cati sumbangan di TL (Traffict Light),” katanya.
Irvan mengakui, kegiatan penggalangan dana seringkali dilakukan secara spontanitas untuk membantu para koran bencana. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
“Jangan sampai mengganggu orang lain. Apabila warga tergangu, bisa menghubungi Comand Center 112. Kita akan tindak lanjuti,” pungkas Irvan. (bmb/gbi)

