Pemkot Diminta Bayar Ganti Rugi ke Warga

oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Untuk kesekian kalinya pemerintah kota (Pemkot) kembali kalah dalam gugatan sengketa lahan. Pemkot kalah dalam gugatan sebidang lahan di perumahan Villa Bukit Mas atas nama Linda Handayani Nyoto.

Amar Putusan tersebut tertera dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari. Tidak hanya itu, Pemkot juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,8 miliar.

Terkait putusan tersebut, Ketua Komisi A ( hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto meminta segera membayar ganti rugi. Mengingat sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Hasil putusan sampai dengan putusan MA tersebut mengatakan bahwa pemilik ini berhak mendapatkan ganti rugi dari pemkot dan PT. Inti Insan Lestari,” ujar Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto saat sidak Kamis (8/12/2016).

Salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto menuturkan, pihaknya sudah menempuh berbagai cara untuk memperoleh haknya atas tanah itu. Mulai mengirim surat ke Komisi Ombudsman hingga ke Walikota Surabaya.

“Kami juga mengirimkan surat ke DPRD Surabaya. Terbaru ke Komisi A direspon dan akan dilakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Sugiharto.

Dalam kesempatan itu, Sugiharto mengancam akan menutup jalan jika tuntutannya tidak dipenuhi atau menemui jalan buntu.

“Kami akan melakukan upaya penutupan jalan jika kami menemuhi jalan buntu,” ancamnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto berencana menggelar Inspeksi Mendadak ke lokasi sengketa. Sidak dilakukan menyusul mangkirnya pihak Villa Bukit Mas dalam dengar pendapat yang digelar komisinya.

Berdasarkan catatan yang ada di Komisi A, manajemen Villa Bukit Mas sudah tiga kali mangkir dari undangan anggota dewan. Dengan dilakukan sidak Herlina berharap ada perwakilan dari Bukit Villa Mas yang bersedia menemui anggota dewan.

Berdasarkan catatan Globalindo.co sebenarnya bukan kali ini saja Pemkot kalah ketika berperkara di peradilan. Sebelumnya, upaya Pemkot Surabaya juga kalah saat mempertahankan asetnya di Jl Basuki Rahmad 119 dan 121 Surabaya.

Pemkot Surabaya dan PDAM Kota Surabaya kalah gugatan dari Ny Siti Fathiyah, ahli waris yang bertanggungjawab atas kepemilikan tanah tersebut.

Terbaru, pemkot juga telah menelan kekalahan dua kali atas gugatan PT Assa Land selaku pengembang Marvell City. Dari tiga gugatan yang dilayangkan, dua gugatan Marvell City dimenangkan Hakim PTUN Surabaya. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.