GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Keinginan Pemerintah Kota Surabaya mengucurkan bantuan bagi siswa SMA dan SMK terancam tidak bisa. Hal itu setelah Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bertemu dengan Gubernur Jatim, Soekarwo.
Ditemui usai acara rapat koordinasi Gerakan Budaya Bersih dan Senyum (GBBS), Tri Rismaharini menuturkan pemkot diminta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana tersebut.
“Ini masih menjadi PR bagi kita untuk tetap bisa memberikan kucuran bantuan anggaran SMA/SMK,” ujar Tri Rismaharini, Selasa (6/12/2016).
Seperti diketahui, dalam APBD 2017 yang baru disahkan beberapa hari lalu, Pemkot Surabaya tetap mengalokasikan anggaran bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) khusus SMA/SMK sebesar Rp 180 Milliar.
Namun, aggaran Bopda tidak bisa langsung dikucurkan melalui Pemkot ke SMA/SMK karena sudah tidak memiliki kewenangan mengelola prndidikan. Mulai awal Januari pengelolaan pendidikan sekolah menengah atas diambil alih oleh propinsi.
“Gubernur Jatim tak mengijinkan Pemkot memberikan Bopda. Lantaran, tak lagi memiliki wewenang,” tukas Risma.
Sesuai usulan gubernur sebenarnya Pemkot tetap diijinkan memberikan bantuan. Dengan catatan, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaannya.
Hal itulah yang kemudian menjadi kecemasan karena proses pengucuran anggaran yang tidak bisa langsung dari tangan pemkot. Pihaknya khawatir soal siapa yang bertanggung jawab soal anggaran itu.
“Masalahnya siapa yang bertanggung jawab jika ada pemeriksaan. Karena kalau kena itu aku,” tegas Risma.
Risma mengaku tidak mau begitu saja melepas anggaran Bopda. Sebab selama ini kontrol langsung berada di pemerintah kota.
“Nanti kita akan ke Kemendagri lagi. Tapi kita masih menunggu kapan Mendagri bisanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menilai anggaran Bopda yang ditetapkan tidak memenuhi prinsip dalam penganggaran APBD.
“Anggaran itu hanya dicantolkan saja. Jadi secara kemanfaatan tidak ada karena tidak bisa dicairkan,” kritik Reni Astuti waktu itu.
Menurut Reni, dalam aturan penganggaran pemerintah daerah tidak diperkenankan mencantumkan anggaran yang bukan dalam kewenangannya. Padahal kemungkinan besar mulai tahun depan pendidikan SMA dan SMK pengelolaanya akan diambil alih propinsi.
“Siapa yang bisa jamin tahun depan pengelolaan sekolah SMA dan DMK masih dikelolah Kota Surabaya. Apalagi keputusan MK masih menunggu,” ingatnya. (bmb/gbi)

