GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuka rekrutmen untuk posisi Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).
Kabag. Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Khalid mengatakan, tahapan penerimaan lamaran dibuka mulai 29 Agustus hingga 7 September 2016. Pihaknya mencari dua orang pengganti Prof. Dr. Soehartojo dan Drs.
Suryani yang masa baktinya akan habis per 24 September. Sedangkan satu Bawas lainnya, yakni Ir. Heri Purwanto masih tercatat aktif hingga Maret 2017.
“Para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan,” terang Khalid, Senin (29/8/2016).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 ekonomi dan S1 hukum, mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Selain itu, calon Bawas PDTS KBS juga tidak boleh terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas lainnya. Serta, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun.
“Terakhir, pelamar diwajibkan membuat makalah dengan tema “Kebun Binatang Surabaya di Masa Depan”,” terangnya.
Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
“Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada walikota,” ujar Khalid.
Menurut Khalid, tugas dan peran Bawas sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi monitoring kinerja direksi.
Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas, sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program kerja tahunan dari direksi.
“Bawas juga berkewenangan memberikan pendapat dan saran kepada wali kota seputar kinerja para direksi,” imbuh pejabat kelahiran Gresik ini. (bmb/gbi)

