GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya optimis pendidikan gratis 12 tahun tetap bisa dijalankan. Hal itu setelah Pemkot mengirimkan tim ke Jakarta untuk bernegosiasi dengan Pemprof soal anggaran pendidikan.
Selain dihadiri para pejabat pemerintah kota dan kalangan dewan, pertemuan tersebut juga dihadiri para pejabat Pemprof Jatim dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kemendagri itu.
“Kita tetap menganggarkan dana pendidikan SMA/SMK seperti tahun sebelumnya. Nilainya sama dengan BOPDA,” kata Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (21/11/2016).
Ia berharap, pertemuan di Kemendagri bisa menghasilkan keputusan yang memberi kewenangan lebih ke pemerintah kota, meskipun hak atas aset tetap berada di pemerintah provinsi.
“Kita minta kewenangan lebih itu untuk menjamin mutu dan kesejahteraan Surabaya,” terang mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.
Sebenarnya pemerintah kota berharap ada keputusan cepat dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hukum warga surabaya soal peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK yang mengancam pendidikan gratis. Pihaknya mengharapkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk diskresi, sebagai antisipasi keputusan MK yang tak kunjung turun.
“Kita gak bisa berpangku tangan, harus ada kepastian pendidikan gratis 12 tahun bagi warga Surabaya,” tandasnya.
Agar warga Surabaya tetap mendapatkan pelayanan pendidikan gratis, upaya yang dilakukan pemerintah kota adalah dengan mengcover biaya yang ditanggung tiap siswa.
“Seluruh biaya yang ditanggung oleh masing-masing siswa akan discover APBD kota,” tutur WS, sapaannya.
Hanya saja, sebelum memberikan bantuan pendidikan, pihaknya meminta ketegasan dari pemprof Jatim tak ada lagi iuran atau tarikan yang dibebankan kepada para siswa.
“Tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang ditanggung siswa,” paparnya.
Sesuai aturan bantuan siswa yang disampaikan ke pemerintah provinsi tersebbut tak menyalahi aturan. Bantuan tersebut tujuannnya agar warga Surabaya tetap menerima pendidikan gratis selama 12 tahun.
“Tim yang ke Jakarta untuk mematangkan itu. Secara aturan diperbolehkan,” ungkap WS.
Beberapa perwakilan pemerintah kota yang melakukan pertemuan di kemendagri antara lain, Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten I Sekota, Yayuk Eko Agustin, sementara dari kalangan dewan, Ketua Komisi D, Agustin Poliana dan Reny Astuti. (bmb/gbi)

