
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyelamatkan aset mereka yang terancam hilang. Hingga saat ini masih ada beberapa aset yang masih dalam proses penyelamatan.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, dalam upaya menyelamatkan aset pihaknya hampir setiap hari melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau sudah koordinasi, biasanya tidak hanya satu aset saja yang dibicarakan, bisa beberapa aset dibicarakan sekaligus,” ujar Maria Theresia, Jumat (5/1/2018).
Maria Theresia menyebutkan, saat ini setidaknya ada 16 aset yang masih proses penyelamatan. Diantaranya, PT KYS di Urip Sumoharjo, Jalan Kalisosok no 27, Jalan Nginden Intan Timur, Jalan Jimerto (no 41, 44, 45, 47, 48, 51), PT Star Jalan Kusuma Bangsa, PT Abattoir Jalan Banjar Sugihan.
Selanjutnya ada Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8, PT Arbena Jalan Bung Tomo no 4, PT KKI Kelurahan Kebraon, Lapangan Kuning Jalan Dukuh Kupang Barat 1 no 33A, Kenjeran 254, Jalan Kenari, Abror Elsahal Dukuh Kupang Barat, SMPN 24 di Kebraon Indah Permai, UD Amin Kelurahan Medokan Semampir, dan Makodikau Kelurahan Putat Gede.
“Target kita semua aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang, bisa diselamatkan kembali dan difungsikan oleh Pemkot,” tegas Yayuk, sapaannya.
Yayuk mengaku kerap mengalami sejumlah kesulitan. Terutama terkait riwayat aset yang akan diselamatkan. Belum lagi soal dara administrasi yang terkadang kurang lengkap.
“Mau tidak mau kita harus mengumpulkan data satu persatu untuk menyelamatkannya,” imbuhnya.
Mantan Kabag Hukum ini menambahkan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.
Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah.
“Jadi, kami komitmen untuk menyelamatkan aset Pemkot semuanya. Semoga segera tuntas,” tandasnya.
Ditanya proses penyelamatan aset yang paling rumit, Yayuk menyebut aset di Kebraon. Selain kejadiannya pada tahun 1984, ternyata aset tersebut juga tidak ada datanya sama sekali.
“Setelah kami kerjasama dengan Kejaksaan, satu persatu datanya dibuka dan akhirnya berhasil diselamatkan,” pungkas Yayuk. (bmb/gbi)

