
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Mantan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, I Ketut Suardhika mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya cabulnya terhadap korban JSB. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis I Ketut Suardhika pidana penjara 5 tahun.
Ketut dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dengan memaksa JSB melakukan perbuatan oral kepada terdakwa.
“Menghukun terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,”kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya di ruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12).
Vonis tersebut langsung disambut sikap perlawanan dari terdakwa Ketut, Mantan Wakil III Dekan FKG Unair ini langsung menyatakan banding. Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai hakim Anne menanyakan sikap jaksa atas putusan hakim.
“Kami banding majelis,”ucap Jaksa Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berahkirnya persidangan perkara ini.
Seperti diketahui, perkara pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu dilakukan terdakwa Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya dilaporkan ke resepsionis. Ulah dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini. (ady)

