GLOBALINDO.CO, DEN HAAG - Kantor Kejaksaan di Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag berancang-ancang mengajukan tuntutan terhadap pasukan Amerika Serikat yang ditengarai kuat terlibat kejahatan perang atas invasi Afganistan pada 2003-2004
Tim jaksa yang dipimpin Fatou Bensouda dalam laporannya menyebutkan, pihaknya mengantongi bukti kuat adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan pasukan AS. Para tentara AS dan CIA melakukan penyiksaan terhadap tahanan di Afganistan dan di fasilitas penahanan milik CIA.
“Anggota Angkatan Bersenjata AS tampaknya telah menyiksa sedikitnya 61 tahanan. Sedangkan pejabat CIA telah menyiksa 27 tahanan,” ujar Fatou Bensouda.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ia akan memutuskan apakah penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Hasil penyelidikan berpotensi memunculkan penerbitan surat perintah penangkapan bagi tentara AS.
Pernyataan Bensouda menandai adanya kemajuan dalam pengadilan yang menangani konflik di Afghanistan. Hal ini bisa juga memicu kritik tajam terhadap Pemerintah AS.
“Diduga kejahatan itu bukan pelanggaran individu. Mereka tampaknya melakukan itu sebagai bagian dari teknik interogasi yang disetujui intelijen,” jelasnya.
Amerika Serikat menginvasi Afghanistan sejak serangan 11 September 2001 di New York. Mereka menyiapkan pasukan untuk memburu Taliban dan al Qaeda.
Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag didirikan pada 2003 untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Afghanistan, Lithuanja, Polandia, dan Rumania memberikan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah mereka. (bin/gbi)

