Pengakuan Peserta Gelar Perkara Kasus Ahok: Secara Bahasa Terbukti Ada Penistaan

oleh

neno-warisman-kasus-ahokGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Satu per satu peserta gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara. Setelah Habib Rizieq, kini giliran Neno Warisman.

Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor, Novel Bakmumin menyatakan jika ada bukti nyata tindakan penistaan agama.

“Dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong, itu benar,” kata Neno Warisman usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Neno mengungkapkan ada tiga faktor atas pendapatnya itu. Pertama, ekspresi antara pikiran dan hati seseorang itu sama. Sebab, masih kata Neno, tidak mungkin seseorang berpikir lalu mengatakan hal yang tidak dipikirkannya.

“Yang kedua adalah ekspresi realitas. Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya itu,” ujarnya.

“Dari bahasa sangat kuat sekali untuk membuktikan ada penistaan,” sambungnya.

Neno menuturkan, belum ada adu argumen saat dia berada di dalam ruangan gelar perkara Ahok. Proses gelar perkara baru tahap penyampaian ringkasan-ringkasan saksi dari pelapor.

“Berlangsung hanya ringkasan-ringkasan saja belum berlangsung dialog. Sayang waktunya selama 48 menit agak ngantuk juga melihat videonya, setelah ditayangkan,” ujarnya.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.