Pengguna Internet Indonesia Meroket, Pemerintah Berlakukan Revisi UU ITE

oleh
Revisi UU ITE mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11) untuk mengontrol penggunaan internet di Indonesia agar lebih bermanfaat.
Revisi UU ITE mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11) untuk mengontrol penggunaan internet di Indonesia agar lebih bermanfaat.
Revisi UU ITE mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11) untuk mengontrol penggunaan internet di Indonesia agar lebih bermanfaat.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Pemerintah dan DPR mulai memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi baru mulai Senin (28/11/2016). Revisi undang-undang ini dilakukan mengingat melesatnya pengguna internet di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pemerintah merevisi UU ITE karena Indonesia sedang berusaha mengelola internet di Indonesia. Ia menilai, saat ini tengah terjadi transformasi digital.

Karena itu, pergerakan internet di Indonesia sangat cepat. Hal ini terbukti dari jumlah pengguna internet pada 2010 yang jumlahnya 42 juta, meningkat tajam menjadi 132 juta pada tahun ini.

“Pergerakan internet sangat cepat. Dalam enam tahun jumlah penggunanya sudah tiga kali lipat,” kata Semuel di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (28/11). Karena itu, lanjut Samuel, pemerintah merevisi UU ITE dengan tujuan membentuk dunia siber yang bermanfaat dan mampu meningkatkan peradaban.

Menurut Semuel, revisi UU ITE berusaha membuat internet menjadi bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, dengan revisi ini pemerintah berupaya memastikan kehadiran TIK bakal memperkuat integritas sosial dan mencerdaskan masyarakat, serta memajukan ekonomi digital berbasis kreativitas.

Tak hanya itu, ia menjelaskan internet pada mulanya hadir dengan tujuan positif, yakni membangun layanan internet berintegritas. “Karena itu, untuk menjamin keamanan dalam berinternet diperlukan payung hukum. Itu awalnya kenapa UU ITE dibentuk yaitu mengatur tata penggunaan internet agar tidak chaos,” kata Semuel.

Ia menegaskan, kehadiran 132 juta orang di dunia maya memunculkan keragaman yang sangat luas. Maka, ada tantangan tersendiri untuk mewujudkan tata kelola internet di Indonesia.

“Kehadiran internet tidak dimungkiri memberikan manfaat bagi dunia usaha. Namun ada kompleksitas masalah, seperti masalah teknis, masalah legal misalnya transaksi online apakah sah secara hukum, sosial budaya misalnya perilaku yang disalurkan melalui media sosial,” tutur Semuel.

Semuel mengatakan, revisi UU ITE sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012, namun baru terlaksana pada 2016. Ia menegaskan, revisi UU ITE diharapkan bisa memberikan arah mengenai pembangunan internet di Indonesia.

Maka itu, dalam prosesnya pemerintah berdiskusi dan mendengarkan masukan serta perspektif dari pemangku kepentingan dan masyarakat. “Manfaat TIK harus melindungi kepentingan nasional, jangan sampai kepentingan nasional malah dikorbankan,” ujar Semuel. (lpn/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.