Pengunggah Film Porno di Videotron Bobol Username dan Password

oleh
Beginilah cuplikan tayangan film porno yang diputar di videotron di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu.
Beginilah cuplikan tayangan film porno yang diputar di videotron di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu.
Beginilah cuplikan tayangan film porno yang diputar di videotron di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Polisi akhirnya meringkus pelaku penggunggah film porno Jepang di video reklame (videotron) yang terpampang di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/10). Pelaku berinisial SAR (23) tersebut membobol sistem operasi videotron milik PT Transito itu.

Pelaku mengaku bisa membobol jaringan sistem operasi video reklame tersebut karena mengetahui username dan kata sandinya (password) yang terpampang dalam videotron itu. Ia melihat username dan password-nya saat melintas di depan videotron yang terpampang di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pengakuan ini masih akan didalami. Pengakuan dia menfoto pas lewat di sana (di depan videtron itu) ada username dan password. Tapi masak iya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.

Dari username dan sandi yang diperoleh, tak sulit bagi pelaku untuk membobol. Karena pelaku merupakan ahli IT dan bekerja sebagai analis computer dan tekonlogi informasi di PT Mediatrac, Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

“Tersangka menggunakan aplikasi seperti windows media player. Nah supaya terhubung dengan videotron tersebut, dengqn server PT Transito, dia harus connect dong, makanya dia menggunakan dengan username dan password-nya,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jayq, Kombes Fadil Imran.

Berdasar pengakuan tersangka, ia lalu membuka video porno yang ada di komputernya dan dihubungkan dengan jaringan videotron tadi. (Baca: Film Porno Jepang Tayang di Videotron Hipnotis Pengguna Jalan).

”Maka keluar lah gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan,” ujar Fadil. Tetapi menurut Fadil, pihaknya akan terus mendalami modus tersangka menayangkan film porno di videotron itu.

Pelaku kelahiran tahun 1992 itu akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian di kantornya.

“Sebenarnya hari Sabtu sudah bisa geledah dan tangkap, tapi karena kendala soal perizinan geledah jadi tertunda, akhinya tadi kita tangkap pelaku,” kata Fadil.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 1 miliar. (gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.