Pengusaha RI Punya Aset Rp 3.250 triliun di Luar Negeri, Rp 2.600 Triliun Ada di Singapura

oleh
aset
Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan salah satu cara pemerintah untuk membuat pengusaha RI mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Tak heran jika pemerintah berupaya keras melakukan apapun untuk membuat para pengusaha mengalihkan hartanya yang disimpan di luar negeri, terutama Singapura, ke tanah air. Untuk di Singapura saja, aset pengusaha asal Indonesia tembus Rp 2.600 triliun.

Total kekayaan jaringan pribadi tingkat tinggi atau high level network tersimpan di luar negeri mencapai USD 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun. Rinciannya, sekitar USD 50 miliar, atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non-investment, atau aset dalam bentuk real estate.

Sedangkan USD 150 miliar atau sekitar Rp 1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk lain seperti deposito atau surat berharga dan saham.

“Data itu, belum termasuk harta serta dana yang disimpan di negara atau yurisdiksi lainya. Hong Kong, Makau, Luksemburg dan swasta, serta Panama dan negara tax haven lainnya,” terang Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/9).

Dalam sidang Sri membeberkan kondisi harta wajib pajak (WP) besar yang tersimpan di luar negeri, dalam jumlah besar dan tak tercatat. Kementerian Keuangan, lanjut Sri, mengumpulkan informasi dan data yang menunjukkan bahwa banyak wajib pajak Indonesia yang menempatkan harta atau aset mereka di berbagai negara suaka pajak atau tax haven. Di sana, wajib pajak terlindung dari pengenaan pajak.

Mengacu pada laporan Bank Indonesia, imbuh Sri, posisi investasi internasional Indonesia di kuartal pertama tahun ini menujukkan bahwa aset finansial di luar negeri sebesar 214,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.800 triliun. Harta itu bahkan belum termasuk kepemilikan perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle / SPV) yang berada di luar negeri. (rp/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.