Penipuan Jual Beli TKD, Hakim Tegur Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi Kepala Desa

oleh
Terdakwa kasus penipuan terkait jual beli tanah kas desa (TKD) di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, Wibowo bin Suparto.

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menegur jaksa penuntut umum, Darwis dalam persidangan kasus penipuan jual beli tanah kas desa (TKD) Karangbong, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 1,2 Miliar dengan terdakwa Wibowo bin Suparto, Rabu (13/12). Teguran dilontarkan Ketua Majelis Hakim Tahsin karena jaksa tidak bisa menghadirkan Kepala Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo sebagai saksi di persidangan.

Menurut Hakim Tahsin, kesaksian Kepala Desa Karangbong dianggap penting untuk membuktikan surat pernyataan yang dia terbitkan. Surat itu menyatakan bahwa tanah senilai Rp 1,2 miliar yang dijual oleh terdakwa memang bukan tanah milik desa.

“Mestinya kepala desa Karangbong ada disini, untuk dijadikan saksi, yang mengeluarkan surat pernyataan tanah desa kan kades,” kata Hakim Ketua Tahsin kepada JPU Darwis.

Pada bulan April 2014 Tanah Exs Gogol seluas 7000 m² persegi dijual kepada saksi Andre Sujahja dengan nominal Rp 1,2 milyar. Untuk menyakinkan korban terdakwa memperlihatkan bukti pembelian tanah berupa kwintansi. Adanya bukti pembelian itu seolah - olah tanah itu dibeli oleh terdakwa dari Kepala Desa Karangbong, Ifon Gobert.

Dengan bujuk rayu dari terdakwa lantas disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga Rp 1,2 miliar. Setelah itu dibuatlah akte jual beli (AJB) tanah dan menjamin kepada saksi Andre Sujahja dihadapan notaris Swartana Tedja yang bertempat di Jalan Jawa No. 47 Surabaya.

Setelah terdakwa menerima uang dari hasil menjual tanah Exs Gogol kepada saksi Andre namun tanah itu tidak bisa di kuasai oleh saksi. Dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa yang tidak bisa diperjualbelikan. Sehingga saksi Andre mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu JPU Darwis memperlihatkan barang bukti kepada majlis hakim berupa 4 buah AJB Tanah dan Bangunan senilai Rp 740 juta. Akan tetapi AJB yang di tunjukkan JPU itu dibantah terdakwa dengan alasan terdakwa tak pernah menandatangani ke empat AJB itu.

“Saya tidak pernah menandatangi ke empat akte itu pak hakim” Bantah terdakwa.

Setelah mendengar bantahan dari terdakwa soal barang bukti yang ditunjukkan AJB oleh JPU sidang dilanjut pekan dengan agenda keterangan saksi lain. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.