GLOBALINDO.CO, SEMARANG - Penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan pemerintah pusat dinilai menghambat proses pembangunan di daerah. Oleh karenanya, pemerintah pusat didesak memberikan penjelasan rinci terkait keputusan itu.
Desakan disuarakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya menjelaskan soal penundaan DAU selama 4 bulan dari September hingga Desember kepada 169 daerah yang terimbas. Hal ini disebabkan pemerintah pusat tidak pernah melakukan pembicaraan dengan Pemda untuk menunda DAU.
“Saran saya, keputusan ini perlu dijelaskan. Panggil saja 169 daerah yang DAU-nya ditunda. Kemenkeu buat desk agar masing-masing ada konseling satu-satu dan negosisasi sehingga program tetap bisa berjalan,” kata Ganjar, Rabu (31/8/2016).
Ganjar menyebut pemerintah daerah suka tidak suka mesti menghitung ulang pengelolaan anggaran akibat penundaan DAU. Untuk program yang sedang berjalan tentu akan terganggu, beberapa proyek mesti ditunda, sementara gaji pegawai mesti dipastikan agar tak ditunda.
Di Jateng, Ganjar menggunakan istilah pengendalian anggaran sebesar 25 persen, meski yang terjadi adalah pemotongan. Maka belanja-belanja yang bisa dilakukan penghematan dipotong agar anggaran cukup.
“Sekarang saya ketat betul. Umpama kunjungan kerja ke luar negeri yang nggak terlalu penting dicoret, rapat nggak usah, sosialisasi gunakan sosmed saja, kalau ada pertanyaan telepon saja,” papar Ganjar.
Soal gaji untuk pegawai yang disebut Mendagri tidak akan terpotong, Ganjar menyebut sebetulnya daerah yang lebih tahu kondisinya. Karena itu saran Ganjar, kalau ada keputusan besar, sebaiknya dibicarakan dulu, setidaknya melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
“Saya lebih senang perintahkan saja buat efisiensi lalu laporkan ke kami, atau pusat mau kami evaluasi beberapa program sampai pemotongan sekian persen,sehingga ada assessment (tidak langsung diputuskan ada penundan),” kata mantan anggota komisi II DPR itu
Sebagaimana diketahui, penundaan DAU itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk penghematan anggaran. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Total ada 169 daerah yang DAU-nya ditunda pemerintah dengan total senilai Rp 19,418 triliun. Penundaan transfer dana ke daerah ini dilakukan salah satunya karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada di bawah target.(dtc/ziz)

