GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menargetkan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilimpahkan ke kejaksaan paling lambat tiga minggu ke depan. Kamis (17/11) hari ini, penyidik kembali memanggil Irene Handodo selaku pelapor untuk memberikan kesaksian terakhir dalam berkas penyidikan Ahok.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes mengatakan, ada 27 penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
”Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga minggu (berkas sudah bisa dilimpahkan ke jaksa). Pemberkasan ini termasuk pemeriksaan Ahok sendiri (dalam kapasitas tersangka). Tapi jadwal kapan Ahok diperiksa saya belum dapat,” kata Polri Kamis (17/11).
”Nah sekarang ini tinggal fokus (memanggil mereka kembali) karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format (penyidikan di mana keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan/BAP),” sambung Boy.
Dalam kasus Ahok ini, saat masih dalam tahap penyelidikan, ada 29 saksi baik dari pelapor terlapor atau pihak-pihak lain yang memiliki informasi yang relevan yang telah dimintai keterangan. Ini masih ditambah keterangan 39 saksi ahli, baik ahli pelapor, terlapor atau Polri.
Mereka yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting. Saat masih dilevel penyelidikan keterangan yang mereka berikan dijadikan Berkas Acara Interview (BAI).
Irene Handoko yang hadir dalam pemeriksaan itu berharap kasus ini dapat berjalan dengan benar, baik, dan menegakkan keadilan.
”Sebagai WNI tentu kita semua memiliki keinginan yang sama. Itu sebabnya kita menempuh jalur hukum dan sekarang sudah diproses,” kata Irene.
Arisakti Prihatwono, penasehat hukum Irene menambahan bila pihaknya pada pokoknya memberikan keterangan yang hampir sama dengan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun hanya ada beberapa hal yang ditambahkan.
”Kita ingin memberi pernyataan Bapak Basuki saat itu berpidato di Pulau Seribu sebagai pejabat resmi. Beliau menggunakan seragam, dalam artian ini beliau mewakili negara secara langsung. Ini yang amat kami sayangkan. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan hal seperti ini lagi,” ujarnya. (bs/gbi)

