
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kepala Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang menyalahi kode etik Junasril Agus.
Sebelumnya, Junasril Agus dinilai melanggar kode etik setelah melayangkan akta permintaan banding sebelum perkara diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelanggaran kode etik tersebut terkait akta permintaan banding terhadap putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 2665/Pid.Sus/2018/PN Sby Tertanggal 10 Oktober 2018. Padahal perkara yang ditanganinya dengan Nomor Perkara 2665/Pid.Sus/2018/PN Sby diputus tanggal 17 Oktober 2018.
Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, akan segera memproses serta memberikan sanksi kepada anggotanya, Junasril Agus. “Kami proses sanksinya mas” ujar Hariyanto, Kamis (25/10/2018).
Ditanya terkait legalitas Berita Acara Agus Junasril Agus, dia enggan menjawabnya.
Sebelumnya, Hakim dari perkara 2665/Pid.Sus/2018/PN Sby, Yulisar mengatakan jika pada putusan tertanggal 18 Oktober 2018 atas nama terdakwa Narkotika Ella Puriyanti Binti Agus Purwantoko menyatakan terima dan tidak menyatakan banding.
“Saat putusan terdakwa menyatakan terima. Saat ditanya siapa Junasril terdakwa tidak mengetahuinya. Lantas jika Junasril tidak mendapatkan surat kuasa darimana dia menyatakan banding” ujar Hakim Yulisar pada Selasa 24/10/2018. (bmb/gbi)

