GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-71 ternyata juga dirasakan para terpidana kasus korupsi dan terorisme. Pada perayaan Hari Kemerdekaan ini, pemerintah memberikan remisi (pengurangan masa pidana) terhadap 428 koruptor dan 27 teroris.
55 narapidana Tindak Pidana Korupsi yang mendapat remisi itu berada dalam tahanan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Barat. Dua di antaranya adalah M. Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
“Yang populer dikenal masyarakat ada Nazzarudin, dia mendapat remisi 5 bulan. Gayus juga dapat remisi 6 bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Susy Susilawati di Lapas Wanita Kelas II A Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8/2016).
Sebelumnya pada saat Hari Raya Idul Fitri lalu, M. Nazaruddin juga telah mendapat berkah remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang memberikan remisi umum kepada 1.024 narapidana. Dari 1.024 narapidana yang mendapat remisi, 24 di antaranya dinyatakan bebas. Narapidana yang dinyatakan bebas tersebut termasuk lima terpidana kasus terorisme.
“Dari 24 narapidana yang bebas hari ini, lima di antaranya kasus terorisme,” kata Kepala bidang Pembinaan sekaligus Pelaksana Tugas Harian Kepala Lapas Klas I Cipinang, Chandran Lestyono.
Chandran menjelaskan, seluruh narapidana kasus terorisme yang akan dibebaskan sebelumnya sudah diwawancarai terlebih dulu oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror.
Menurut Chandran, mereka sudah menjalan masa hukuman lebih dari enam bulan dan dinilai telah berkelakuan baik selama di dalam lapas.
Namun, Chandran tak mengungkapkan identitas kelima terpidana yang dibebaskan itu.
Saat ini, total narapidana yang berada lapas klas I Cipinang berjumlah 2.846 orang.
“Kami memang mengusulkan pemberian remisi kepada 1.024 narapidana dari jumlah 2.846 narapidana yang ada. Maksimal pemberian remisi enam bulan dan minimal satu bulan. Alhamdulilah yang kami usulkan, semua mendapat remisi,” ungkap dia.
Secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada 82.015 narapidana seluruh Indonesia.
Rinciannya, sebanyak 27 napi yang dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus terorisme. Lalu ada narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang.
Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 78.487 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum II 82.015 orang.(dtc/kcm/ziz)

