GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana penambahan kursi pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bagi F-PKB, revisi UU MD3 seharusnya hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR.
Wacana itu diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil,” ujar kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12).
Namun, F-PKB justru mendukung penambahan satu kursi pemimpin DPR dan MPR yakni berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan,” katanya.
Menurut Maman, persoalan penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus ketidakadilan. Ini dinilai perlu diselesaikan semua pihak.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan itu juga untuk menghindari hilangnya hak-hak partai politik pemilik suara banyak. Sehingga, proporsionalitas tercipta.
Anggota komisi VIII DPR ini berpendapat, revisi terbatas UU MD3 itu untuk memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR menjadi momentum untuk revisi menyeluruh pada 2019.
Jika Fraksi PKS ingin kursi pimpinan MKD ditambah, dia menyarankan, lebih baik menunggu revisi secara menyeluruh nanti.
“Sekarang kita harus selesaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur MPR, DPR, dan DPD ini tidak terjadi ketidakadilan,” tandas Maman. (lpn/gbi)

