GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Banyak kalangan masih meragukan motif dan kejujuran Arcandra Tahar menetapkan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Beberapa anggota DPR RI mempertanyakan apakah status Arcandra sebagai warga negara Amerika Serikat sudah benar-benar dicabut atau belum.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah khawatir kembalinya Arcandra ke Indonesia hanya sebuah sandiwara demi kepntingan tertentu. Kekhawatiran ini muncul mengingat Arcandra dipecat dari kursi Menteri ESDM setelah ketahuan berkewwarganegaraan ganda.
“Amerika menganut prinsip dwikenegaraan, dia tidak peduli, yang perlu dicek adalah apakah betul Amerika gampang melepaskan kewarganegaraan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Apalagi menurut Fahri, Amerika Serikat tidak mudah melepas warganya tanpa pertimbangan matang.”Saya kira itu tidak akan mudah karena itu terkait dengan pajak keamanan negara dan lain-lain,” imbuhnya.
Berbanding terbalik dengan prinsip yang dianut Indonesia yang tak menganut sistem dwikewarganegaraan. Apabila seorang WNI memiliki bukti identitas negara lain, kewargenegaraan Indonesianya gugur.
“Semua ini harus menjadi bagian dari penjelasan pemerintah ketika mau memberikan kewarganegaraan baru kepada saudara Chandra harus clear,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda setelah dilantik sebagai menteri. Pemerintah kini mengupayakan Arcandra mendapatkan status WNI-nya kembali melalui “jalur cepat”. (Baca: Pecat Arcandra Tahar, Jokowi Digugat Para Advokat)
Fahri pun mengkritisi Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan mantan menteri ESDM itu kini telah dikukuhkan kembali menjadi WNI. Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait diterimanya kembali Arcandra sebagai WNI.
Ia menyoroti diaspora berkewarganegaraan asing lainnya yang kemungkinan ingin atau sempat mengharapkan kembali menjadi WNI. “Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing ingin kembali, kenapa Arcandra dapat, kenapa yang lain tidak,” cetusnya.
Keraguan juga disampaikan politisi PKS lainnya, Nasir Djamil. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, pemerintah harus menjelaskan alasannya berupaya keras untuk mengembalikan status WNI bagi Arcandra.
Menurut Nasir, langkah yang akan dilakukan pemerintah bersinggungan dengan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Justru sebaliknya, jangan menuduh pihak yang mengkritik Arcandra ingin menghalangi reformasi kebijakan di sektor energi. Harusnya justru pemerintah menjelaskan mengapa mengistimewakan Arcandra, apa karena ada kepentingan pihak lain,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Nasir menilai, Pasal 9 UU Kewarganegaraan secara tegas mengatur bahwa seseorang harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
“Aturannya jelas tertulis dalam undang-undang, ada masa waktu untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut,” ujar Nasir.
Ia juga meminta bahwa kritik atas polemik kewarganegaraan Arcandra tak diartikan sebagai sikap kontra terhadap reformasi tata kelola energi yang akan dilakukan pemerintah. Menurut Nasir, ada kelompok yang menyudutkan mereka yang mengkritisi kewarganegaraan Arcandra.
“Ada oknum tertentu menyatakan Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM untuk mereformasi kebijakan di sektor energi. Yang mengritik kewarganegaraannya dikira menghambatnya tidak jadi Menteri ESDM yang ditugasi mereformasi sektor energi,” kata Nasir. (met/gbi)

