
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tadi malam telah mengambil keputusan bulat memilih Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. Meski begitu, ajang musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) bakal tetap digelar sebagai ajang pengukuhan Airlangga Hartarto sebagai Ketum baru.
Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid mengungkapkan, Munaslub yang akan dilakukan pada 19-20 Desember di Jakarta dirancang sebagai ajang pengukuhan Airlangga Hartarto sebagai Ketum sehingga tidak ada lagi proses pemilihan. Sebab, pleno DPP telah memberikan pilihan.
“Untuk menindaklanjuti putusan rapat pleno, pada 18 Desember malam dilakukan Rapimnas. Setelah Rapimnas, 19-20 Desember di Jakarta dilakukan Munaslub untuk mengukuhkan keputusan rapat pleno,” kata Nurdin Halid.
(Baca Juga: Bone Sebut Airlangga Hartanto Layak Jadi Ketum Golkar)
Rapat pleno juga telah menyusun kepanitiaan penyelenggaraan Rapimnas dan Munaslub yang melibatkan beberapa anggota DPP Golkar.
Dengan singkatnya waktu, Nurdin berharap semua anggota panitia bisa bekerja secara cepat dan optimal.
Sementara itu, Airlangga Hartarto mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Kami ucapkan terima kasih. Kami berterima kasih pada pemerintah di bawah Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla yang selalu melihat Partai Golkar sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Airlangga.
Airlangga menyatakan, Partai Golkar akan mendukung penuh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga berakhir pada 2019.
“Dan mendukung Presiden Jokowi mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Kami ajak seluruh kader Golkar untuk mengamankan amanah rapimnas tersebut,” ujar Airlangga.
Meski terpilih dalam forum rapat pleno DPP, Airlangga tetap menilai penunjukannya sebagai ketua umum Partai Golkar sah.
“Keputusan sesuai dengan mekanisme internalnya,” kata Airlangga.
Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, pemilihan ketua umum semestinya dilakukan dalam forum musyawarah nasional atau munaslub. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 AD Partai Golkar.
Selain itu, Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dalam Pasal 50 menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan partai, baik itu pemilihan ketua umum atau ketua di daerah, memiliki sejumlah mekanisme.
Salah satu mekanisme itu adalah pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.(kcm/ziz)

