Plt Kadinas PU Jambi Setor Rp 3 Miliar, Hanya Rp 1,7 M yang Diberikan ke Anggota DPRD

oleh
Empat tersangka suap yang terjaring OTT di Jambi dan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Dari Kiri: Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, Plt Kadinas PUPR Arfan serta dua Anggota DPRD Jambi, Supriyono dan Nurhayati.

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi tiba di Jakarta, Rabu (29/11) sore. Tim Satgas KPK juga mengamankan duit senilai Rp 1,7 miliar yang diduga dipakai untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi.

Duit suap yang diberikan diberikan Plt Kepala Dinas PU Jambi Arfan melalui Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin sejatinya sebesar Rp 3 miliar. Namun dari jumlah itu, Saifuddin memberikannya kepada beberapa anggota DPRD Jambi, salah satunya Supriono, dengan total Rp 1,7 miliar.

“Diduga pemberian uang ini ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Uang itu diberikan secara bertahap tiga kali. Masing-masing Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018,” kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menangkap sekitar 10 orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi, serta pihak swasta dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, 28 Desember 2017. Mereka yang diciduk itu diduga terlibat dugaan yang dilakukan pihak swasta kepada penyelenggara negara setempat terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi.

Keempat orang yang terjaring OTT KPK di Jambi yakni dua pejabat Pemprov, Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin dan PLT Kepala Dinas PUPR Arfan serta dua Anggota DPRD Jambi, Nurhayati dan Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung menjalani pemeriksan. (Baca: KPK Tangkap Anggota DPRD dan Pejabat Teras Jambi).

“Sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (tp/nad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.