GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara, Marwah Daud Ibrahim memprotes rencana polisi mengosongkan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo. Bekas Anggota DPR RI ini akan melawan jika polisi tetap mengosongkan padepokan di bawah naungannya itu.
Protes Mawrah disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (21/12).
“Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian,” kata Marwah di Markas Polda Jatim, Surabaya. Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara merupakan nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.
Bersama kuasa hukumnya, Marwah menegaskan akan melakukan perlawanan jika polisi ngotot mengosongkan dan membekukan kegiatan padepokan. Sebab menurutnya, masih ada sekira lima ratus orang pengikut bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng.
“Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri,” tandasnya.
Makanya, perempuan yang baru saja diberhentikan dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia ini menemui penyidik untuk mengklarifikasi soal rencana pengosongan padepokan. Ia mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu.
“Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu,” ujar Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu.
Marwah menambahkan, lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat Pribadi. Sebagian banyak juga kontribusi dari para pengikut Dimas Kanjeng. Karena itu dia berpendapat bahwa pengikut Dimas Kanjeng masih berhak atas aset yang disita tersebut.
Kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng diusut sejak tiga bulan lalu. Kasus mencuat setelah Dimas Kanjeng ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (vin/gbi)

