
GLOBALINDO.CO, BANDUNG - Polda Jabar kembali membongkar kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor palsu. STNK bodong serupa dengan aslinya. Lalu apa perbedaannya?
Dari pantauan awak media saat rilis di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (3/1/2017) tidak ada perbedaan yang mencolok. Sisi depan dan belakang STNK nyaris sama.
“Jadi memang STNK ini menggunakan STNK lama yang diubah oleh tersangka,” tutur Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
Kasus pemalsuan STNK kali ini terungkap jajaran unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Hartoyo. Polisi meringkus komplotan pemalsu STNK di antaranya Rohendra, Omat Komara, Soma dan Badrudin. Mereka ditangkap di Kabupaten Karawang pada Senin (18/12) lalu.
Rohendra, Omat Komara, Soma merupakan ‘pemasar’ kepada masyarakat. Sementara Badrudi merupakan pembuat STNK palsu.
Baca juga: Komplotan Pemalsu STNK di Karawang Pakai Modus Jadi Anggota Polisi
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menuturkan tersangka Badrudin sudah setahun menjalankan bisnis ilegal ini. Berbekal alat silet, Badrudin mengikis data yang ada dalam STNK yang telah dipersiapkan. Hasil pengikisan lalu dihapus menggunakan penghapus dengan cara ditekan-tekan.
“Setelah data terhapus, pelaku kemudian menuliskan ulang data sesuai pemesan. Komplotan ini sudah satu tahun beraksi,” ujarnya.
Perbedaan mencolok, sambung Umar terlihat dari tanda tangan pejabat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar. Menurut dia, pelaku tidak mengganti nama pejabat lalu lintas.
“Pertama dilihat dari tanda tangan Dirlantas, masih yang lama. Sedangkan sekarang sudah diganti. Jadi yang dipalsukan identitas nomor rangka dan nomor mesin,” tutur Umar.
“Untuk kendaraan roda dua dijual dengan harga 200 sampai 800 ribu rupiah. Sedangkan roda empat dijual satu sampai dua juta rupiah,” kata Umar menambahkan. (bbn/bbn)

