GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas kasus penipuan pemimpin padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (15/11). Selain Taat Pribadi, polisi juga menetapkan tujuh orang anggota padepokan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kalau berkasnya dinyatakan sempurna, maka pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka kepada kejaksaan segera dilakukan,” tutur Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim.
Setelah Taat Pribadi, Polda menetapkan tiga sultannya, yakni Karimullah, Suryono dan Suparman sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya yakni Ramanathan alias Vijay selaku penyedia jasa acara dan dua koordinator maha guru padepokan yaitu Karmawi, Mishal Budianto.
Terakhir tersangka Ahmad Zubairi yang bertugas membelanjakan barang-barang ajaib untuk pengikut Dimas Kanjeng. Kedelapan tersangka tadi dituding menipu pengikutnya dengan menjanjikan uang lebih dari mahar yang disetorkan, melalui benda-benda yang disebut memiliki kekuatan gaib, serta kemampuan menggandakan uang.
Para pengikut juga diberi berbagai macam benda yang belakangan diketahui palsu, seperti mata uang asing dan emas batangan. Para korban yang melapor mengaku mengalami kerugian dari puluhan juta hingga ratusan miliar. Uang tersebut diberikan kepada Dimas Kanjeng sebagai mahar.
Polisi membongkar modus penipuan yang mempertontonkan ritual palsu untuk meyakinkan pengikut Dimas Kanjeng. Selain dijerat pasal penipuan, Dimas Kanjeng juga dijerat pasal pembunuhan atas anak buahnya yang saat ini sedang diproses. (kc/gbi)

