Polisi Ringkus Penghadang Kampanye Djarot

oleh
Cawagub petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di tengah kerumunan warga saat blusukannya dihadang sekelompok orang.
Cawagub petahana DKI Jakarta 2017, Djarot Saiful Hidayat dihadang sekelompok orang saat berkampanye.
Cawagub petahana DKI Jakarta 2017, Djarot Saiful Hidayat dihadang sekelompok orang saat berkampanye.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus Naman S (52), tersangka kasus penghadangan kampanye calon walik Gubernur peserta Pilkada DKI 2017, Djarot Saiful Hidayat. Naman ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku berinisial NS diduga mengadang Djarot, saat sedang berkampanye di Kembangan Utara pada 14 November lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Naman kini menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tetapi, Awi menegaskan, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap Naman S.

“Karena, ancamannya hanya enam bulan, maka tidak dikenakan penahanan,” katanya.

Polisi pun masih menyidik, apakah Naman S, terkait dengan kelompok, atau organisasi masyarakat tertentu. “Saat ini. tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang kami selidiki,” kata Awi.

Polisi menetapkan Naman, sebagai tersangka dalam kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara pada 14 November lalu.

Naman dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta. (vin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.