Polres Pacitan Amankan Puluhan Ton Garam Ilegal

oleh

GLOBALINDO.CO, PACITAN – Satuan reskrim Polres Pacitan menggerebek gudang garam di Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Selasa (2/1/2018).

Gudang tersebut milik AM (38) warga Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. AM tidak bisa berkutik saat satuan reskrim Polres Pacitan menggrebeknya.

“Pemilik pun mengakui. Karena memang sudah terbukti bahwa garam yang ada di gudangnya tidak berizin BPOM,” tutur Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Hariyatno saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/1/2018) pagi.

Setyo menjelaskan, awalnya anggota mencurigai ada garam tanpa ada izin BPOM. Namun mencantumkan label halal. Benar saja, saat digerebek, baik karyawan maupun pemilik tidak bisa menunjukan surat izin BPOM. Pun label halalnya sudah kadaluarsa.

“Langsung kami amankan garam kasar sebesar 264 ton, garam halus 15.3 ton. Selain itu juga garam yang sudah dipacking yakni, garam kasar sebesar 805 bal atau 5,6 ton dan garam halus 447 bal atau 1,7 ton,” tambahnya.

Menurut Kapolres, pemilik dapat dijerat pasal 91 jo pasal 142 UU RI No 82 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman denda Rp 4 Miliar. Kemudian Pasal 8 huruf h Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar. Dan Permen Perindustrian RI No 43 tahun 2005 tentang pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beryodium. (ins/nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.