PPATK Dukung KPK Jeret Dua Anak Novanto Pasal Pencucian Uang

oleh
Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komsii Pemberantasan Korupsi mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua anak Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. PPATK mengindikasikan jejak Dwina Michaela dan Reza Herwindo dalam pengelolaan harta Novanto yang bersumber dari korupsi.

“Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Namun, Badar mengatakan bahwa pihak mempunyai hak untuk mengenakan pasal tersebut adalah penyidik KPK. Ia mengatakan PPATK hanya menganalisis dan telah menyerahkan hasilnya ke KPK.

“Hasilnya sudah kami serahkan, penyidik yang mendalami,” katanya. (Baca juga: KPK Agendakan Kembali Pemeriksaan Dua Anak Novanto).

Dugaan keterlibatan keluarga Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut muncul dalam sidang terdakwa lain yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.

Di dalam surat dakwaan Novanto, nama istri dan anaknya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut memiliki saham di perusahaan yang menjadi holding PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam konsorsium lelang proyek e-KTP. Ahmad mengatakan apabila ada indikasi TPPU terkait itu, maka Deisti dan Rheza bisa dijerat.

“Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan, tapi kuncinya, semua dibuktikan oleh penyidik KPK,” ucap Badar.

Wakil Ketua KPK Dian Ediana Rae mengamini apa yang disampaikan Ahmad. Rae pun memastikan bila PPATK siap apabila KPK masih membutuhkan data lainnya.

“Yang jelas sebetulnya kalau dilihat dari semua yang kita temukan pada hakikatnya sekarang ini seluruhnya sudah kita serahkan ke KPK. Artinya bahwa informasi yang ada di KPK itu sama dengan informasi yang ada di kita sebetulnya,” ujar Rae.

“Tapi kan ini kasusnya bisa berkembang. Kalau itu berkembang tentu kita akan memperhatikan itu. Jadi kita kan selalu ada kolaborasi yang sangat dekat dengan KPK. Jadi kalau ada perlu tambahan misalnya transaksi x atau transaksi y itu pasti ditambahkan ke kita,” imbuh Rae.

KPK sendiri telah membekukan rekening Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut.

Setya Novanto telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu, 13 Desember 2017 lalu. Jaksa telah membacakan dakwaan untuk Setya menyebutkan Setya Novanto menerima uang USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang itu diduga diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. (tpi/nad)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.