PPATK Ungkap Transaksi Rp 747 Triliun dari Tiga Kasus Besar Sepanjang 2017

oleh

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 3 kasus besar dengan nilai transaksi jumbo mencapai total Rp 747 triliun sepanjang 2017. Angka itu berasal dari transaksi di 228 rekening para pihak terlapor yang ditelusuri PPATK.

Sebanyak 288 rekening pihak terlapor yang ditelusuri antara lain milik gubernur, bupati, kepala BAPPEDA, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD.

“Mereka tersangkut tiga kasus yaitu penipuan First Travel, korupsi KTP elektronik, dan korupsi (helikopter) AW101,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Badar menjelaskan, lewat penelusuran PPATK, kasus First Travel mencatat kerugian nasabah hingga Rp 924 miliar, dan kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Angka tersebut didapat dari hasil analisis kami, melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transfer Dana Dari Dalam/Ke Luar Negeri (LTKL).

“Lalu untuk Helikopter AW101, LTKL 51, LTKM 30, dan 4 hasil analisis,” ujar Badar.

Untuk kasus First Travel, LTKL mencapai 351 laporan, dan LTKM 29 laporan, dengan 2 hasil analisis. Terkait KTP elektronik, LTKL masuk sebanyak 151 laporan, dan LTKM sejumlah 93 laporan, dengan 11 hasil analisis.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, meski pencapaian belum memuaskan karena jauh dari skor maksimum 10, namun terdapat peningkatan dari tahun 2016.

Dalam kesempatan ini, PPATK juga menyampaikan hasil Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 sebesar 5,31. IPP-APUPPT adalah gambaran dari upaya mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dari sudut pandang masyarakat.

Kenaikan indeks didorong kenaikan dua indeks pembentuknya yakni Indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (IPP-TPPU) dan Indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (IPP-TPPT). Nilai IPP-TPPU naik dari 5,25 tahun 2016 menjadi 5,57 tahun 2017 dan nilai IPP-TPPT naik dari 4,89 tahun 2016 menjadi 5,06 tahun 2017.

Metode pengumpulan data dilakukan berdasarkan data hasil survei rumah tangga. Pemilihan sampel survei menggunakan kerangka probabilistik sampling dengan pendekatan complex random sampling. Kerangka sampel terdiri dari 11.040 rumah tangga di 1,104 desa atau kelurahan di 172 kabupaten atau kota pada 34 provinsi.

Anggota tim ahli dari Badan Pusat Statistik Ali Said menjelaskan, berdasarkan evidence-based hasil pengukuran tahun 2017, tingkat efektivitas kinerja rezim APUPPT Indonesia dinilai publik sudah cukup baik.

“Angkanya naik dari nilai IPP-APUPPT tahun 2016 dengan nilai 5,21,” ujar anggota tim ahli dari Badan Pusat Statistik Ali Said Gedung PPATK, di kantornya hari ini.

Penyusunan indeks dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders Rezim APUPPT dan melibatkan lembaga surveyor dari PT Surveyor Indonesia dan Tim Ahli dari Badan Pusat Statistik.

PPATK juga didampingi Akademisi sebagai Tim Penjamin Kualitas. Tim ini berasal dari Universitas Airlangga, Universitas Sumatra Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember, Universitas Lambu Mangkurat, dan Universitas Padjajaran. (vin/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.