GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Pengurus PPP kubu Romahurmuziy (Romi) akan melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Putusan tersebut membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romi.
“Jadi putusan itu (PTUN) belum mempunyai kekuatan hukum apapun,” kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, Rabu (23/11).
PPP kubu Romi memastikan bakal mengajukan banding. Langkah hukum itu akan diajukan dalam waktu dekat.
“Putusan PTUN itu kan baru tingkat pertama. Kami banding dan Menkumham juga akan banding dalam seminggu ke depan,” jelas Arsul.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. (Baca: Menangkan Gugatan PTUN, Djan Faridz Ambil Alih PPP).
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah. (Baca: Djan Faridz Desak Pemerintah Sahkan dan Akui Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta). (mol/gbi)

