GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Penangkapan 10 aktivis yang disangka merencanakan makar menarik perhatian khusus dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Rival Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014 ini meminta kepolisian melepaskan Ahmad Dhani dan Rachmawati Cs.
Prabowo berharap, penangkapan dan penetapan mereka sebagai tersangka dugaan makar bukan karena asumsi atau dugaan semata.
“Saya juga baru tahu tadi pagi. Tentunya kita harap aparat memang punya dasar yang baik. Kalau tidak ada dasar yang kuat, ya kita harapkan juga bisa dilepas,” kata Prabowo ketika ditemui di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Prabowo mengaku mengenal sebagian dari mereka yang ditangkap. Salah satunya adalah Rachmawati Soekarnoputri. Prabowo yakin adik kandung Ketua Umum PDIP Megawai Soekarnoputri itu tidak punya scenario untuk melakukan makar.
“Saya yakin beliau punya niat yang baik, beliau memang orang yang sangat idealis, sangat nasionalis, dan kadang-kadang punya sikap yang keras. Tapi niatnya saya kira baik. Itu pendapat saya, saya tidak mempengaruhi,” ujar Prabowo.
Ia mengaku siapa saja, jika diminta memberikan pendapatnya kepada Presiden Jokowi, pun akan berusaha menengok mereka yang ditangkap tersebut.
“Kita cari (waktu) ya, Insya Allah. Karena sebagian saya kenal ya,” katanya.
Pakar hukum Mahfud MD menilai, kesepuluh orang yang menjadi tersangka makar menghadapai ancaman hukuman berat, 20 tahun penjara sampai seumur hidup bahkan bisa hukuman mati. Sebab, makar tergolong tindak pidana berat.
“Ada 10 pasal soal tindakan makar dan semua ancamannya berat, dari hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ujar Mahfud, Yogyakarta, Jumat (2/12).
Karena itu, Mahfud mengimbau agar pihak kepolisian berhati-hati dan transparan dalam menetapkan delik sangkaannya. Apakah orang tersebut sudah terbukti makar atau hanya ujaran kebencian.
”Saya tidak tahu bukti apa yang ditemukan polisi,” tuturnya.
Menurut Mahfud, apabila yang dimaksud adalah ujaran kebencian, maka presiden harus bertindak sebagai pelapor. Sedangkan, dalam kasus makar tidak memerlukan delik aduan.
“Masyarakat sekarang sudah pintar, kalau ini hanya pembelokan bisa jadi masalah yang lebih besar,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lily Wahid Cs 10 Demo Dukung 10 Aktivis Dibebaskan
Bukan hanya Prabowo, sekitar 100-an orang demonstran yang dimotori Lily Wahid berkumpul di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/12) juga menuntut pembebasan 10 aktivis yang ditangkap polisi. Selain itu, mereka juga mendesak MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mencabut mandat terhadap Presiden Jokowi dan kembali ke UUD 1945 yang asli.
Lily mengklaim akan ada 1.000-an orang yang menggeruduk kompleks parlemen dan masih berada di perjalanan. “Teman kami sepuluh aktivis nasional telah ditangkap. Itu masuk tuntutan ke MPR biar segera dibebaskan, selain sidang istimewa,” katanya.
Semula, hanya ada satu mobil di lokasi. Namun, jumlah massa terus bertambah ketika Lily datang bersama rombongan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan sekelompok orang bersorban.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sepuluh aktivis dinataranya Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel Sari San Facific, Jakarta, Jumat (2/12) pagi. Pada saat yang sama, Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas dijemput paksa di rumahnya. (Baca: 10 Aktivis Ingin Tunggangi Aksi 212 dan Desak MPR Cabut Mandat Presiden).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.
“Penangkapan itu kan sesuai dengan KUHAP. Upaya panggilan tidak dipenuhi, makanya dilakukan penangkapan, Misalnya terhadap saudara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo),” ujar Martinus. (gbi)

