Presiden Jokowi Tegaskan Mary Jane Tetap Dieksekusi

oleh
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati karena menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati karena menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati karena menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tak mau terpengaruh dengan tekanan pihak lain yang ingin menggagalkan eksekusi mati kurir narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jokowi menegaskan Mary Jane tetap akan dieksekusi.

Jokowi mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pun telah memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi mati warganya itu.

“Itu sudah jelas. Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses,” ujar Jokowi di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jokowi menuturkan, restu Duterte berdasarkan konsistensinya terhadap pemberantasan narkoba. Sedikitnya, lebih dari 1.900 orang terbunuh dalam penggerebekan narkoba di Filipina.

“Jadi saya melihat konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi sehingga beliau menyampaikan, menghormati proses hukum di Indonesia,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Terkait penundaan eksekusi mati, Jokowi mengatakan, masih ada proses hukum yang harus dijalani Mary Jane di Filipina. Pemerintah Indonesia juga menghormati keputusan tersebut.

“Tetapi kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina,” kata Presiden Jokowi

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sayangnya, Mary batal dieksekusi mati karena harus menjalani proses hukum di Filipina. Jelang eksekusi mati jilid II, Filipina menyatakan Mary merupakan korban human traficking. Seorang perempuan yang mengaku perekrut Mary, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Mary disebut harus memberi kesaksian dalam kasus itu. Indonesia akhirnya memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Mary pada April 2015. (met/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.