GLOBALINDO,CO, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar jaringan prostitusi kalangan gay dan mengungkap 99 anak laki-laki yang diduga menjadi korban. Si mucikari menjajakan 99 para bocah korban prostitusi ini rata-rata Rp 1,2 juta kepada para kaum homoseksual.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pembayaran dilakukan dengan cara transfer antara kaum gay dengan tersangka AR (41), yang juga residivis.
“Tarif mereka Rp 1,2 juta, pembayaran dilakukan melalui transfer via bank,” ungkap Boy, Rabu (31/8).
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan komunikasi pemesanan antara kaum gay dengan tersangka AR dilakukan melalui media sosial facebook. Bahkan mereka membuat grup khusus untuk menjalankan bisnis terlarang ini.
Ke-99 korban berasal dari Jawa Barat. Mereka biasa dijajakan mucikari di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.
“Sebagian besar (berasal) dari Jawa Barat. Kita akan identifikasi lebih detil lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Agung menambahkan, anak-anak yang jadi korban eksploitasi ini tidak ditempatkan dalam satu tempat atau mess. Tapi, mereka akan dihubungi jika pelaku telah mendapat kesempatan kepada pelanggan pengguna jasa.
”Kami masih melakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut asal para korban prostitusi ini,” kata Brigjen Agung.
Agung menegaskan bahwa anak-anak ini merupakan korban dan harus dilindungi. Karena itu, Agung tidak bersedia membeberkan lebih lanjut terkait latar belakang anak.
“Tentunya saya ingin sampaikan bahwa ini korban. Kita harus garis bawahi bahwa anak-anak itu harus dilindungi,” tuturnya.
Praktik prostitusi homoseksual ini dibongkar Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri pada Selasa (30/8) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis. AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook. Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dt/gbi)

