GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memulihkan nama baik Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MKD DPR ini dinilai tidak tepat karena proses di MKD adalah soal etika.
“Ini membuktikan DPR lembaga politik. MKD bagian dari DPR, karena itu, mereka jadi tidak bisa membedakan mana masalah hukum dan etika,” kritik anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Rabu (28/9/2016).
Ruhut tidak memungkiri putusan MK yang mengabulkan gugatan Setya Novanto soal penyadapan dan permufakatan jahat. Namun, dia mengingatkan bahwa proses di MKD adalah soal etika yang harusnya tak tercampur dengan hasil MK.
“Ini kan masalah etika. Apa pantas pejabat negara pimpinan DPR kongkow-kongkow dengan pengusaha dan kaitannya papa minta saham,” beber politikus Partai Demokrat ini.
Menurut Ruhut, seharusnya putusan MK tidak membuat MKD merehabilitasi hasil sidangnya. Tapi lagi-lagi, dia melihat MKD sudah politis.
“Harusnya tidak mengubah putusan. Dia kan dihukum karena masalah etika. Ini enggak pas. Tapi ya kan jadi pas karena mereka lembaga politik,” ucap Ruhut.
Dia pun menolak bila rehabilitasi ini jadi peluang Setya Novanto kembali jadi ketua DPR lagi setelah namanya dipulihkan.
“Ya enggak. Kalau mau ambil lagi itu tenggelam lah Golkar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPR meminta nama ketuanya, Setya Novanto direhabilitasi. MKD DPR mengabulkannya dan memberikan pemulihan nama baik untuk Ketum Partai Golkar itu.
“Sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setya Novanto ke MKD untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD,” ungkap Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Permohonan rehabilitasi nama Novanto disampaikan ke MKD pada tanggal 19 September lalu. PK lalu dilakukan terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD atas aduan dari Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said (SS).
“Pengaduan yang disampaikan saudara SS dengan rekaman sebagai alat bukti oleh MK rekaman dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti, dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” jelas Sudding.
“Atas dasar MK ini yang dijadikan dasar oleh MKD. Karena bukti yang disampaikan SS adalah rekaman. Sehingga MKD melakukan peninjauan kembali terhadap proses persidangan MKD, bukan putusannya ya,” imbuh politisi Hanura itu.
MK memang telah mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto soal penyadapan dan memberi tafsir baru soal pemufakatan jahat. MK memutuskan bukti informasi elektronik hanya boleh diminta oleh penegak hukum.
“Atas dasar itu sehingga MKD secara bulat mengabulkan PK Setya Novanto dan menyatakan proses persidangan yang dilakukan oleh MKD yang didasarkan pada bukti rekaman atas pengaduan SS tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” terang Sudding.
MKD pun selanjutnya memulihkan nama baik Setya Novanto. Ini tidak terkait dengan keputusan karena dalam kasus Papa Minta Saham, karena MKD tidak memberi keputusan. Kasus selesai setelah Novanto mengundurkan diri.
“MKD memulihkan harkat dan martabat, serta kedudukan Setya Novanto yang mana saat itu rekaman sudah dipublish sedemikian rupa. Sehingga merusak nama baiknya. Ini tidak ada dampaknya, hanya memulihkan nama aja,” urai anggota Komisi III DPR ini.
Keputusan ini tidak membuat Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR. Hanya sebatas pemulihan nama baik. “Kami tidak dalam posisi untuk mengembalikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPR,” tutup Sudding.(dtc/ziz)

