
GLOBALINDO.CO, MOJOKERTO – Untuk memperdayai korban dan warga sekitar agar tidak dicurigai, akhirnya Resa Adi Purnomo alias Bedem (27) warga Dusun Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, berhasil mengambil 2 ekor burung piaraan jenis love bird dan cucak ijo beserta sangkarnya milik korbanya Ari Saputra (33) warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada (1/4/2017).
Sadar menjadi korban pencurian, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Dlanggu, Mojokerto. mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyidikan dan berusaha mencari pelakunya. Berdasarkan penyelidikan selama 8 bulan, anggota buru sergap unit Reskrim Polsek Dlanggu berhasil meringkus tersangka Resa pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 10.35 WIB saat berada di lingkungan rumahnya.
Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu mencoba memanggil-manggil korbannya untuk kemudian setelah dianggap aman tak ada tanggapan dan kondisi sekitar sepi, tersangka membuka paksa pintu dan menjarah burung piaraan milik korbanya menurunkan sangkar dari gantungan.
Di depan petugas tersangka mengaku melakukan mencuri burung piaraan hanya sekedar ingin memiliki saja. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua ekor burung jenis lovebird dan cucak ijo beserta sangkarnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Dlanggu, AKP. Airlangga melalui Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kompol. Sutarto, SH membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka pencuri burung tersebut.
“Apapun alasan tersangka sebagai tindak pembenar jika terbukti melakukan tindak pidana tetap kita lakukan proses sesuai hukum. Sebab ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya, Senin (18/12/2017). (nh/bbs)

