Rachmawati Soekarnoputri Soal Tudingan Makar: Itu Rangkaian Usaha Setahun Silam

oleh

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri akhirnya buka suara soal tudingan makar yang membuatnya ditangkap polisi dan diganjar status tersangka. Adik kandung Megawati Soekarnoputri ini menolak keras jika upayanya itu dituding sebagai makar.

Putri Presiden Soekarno ini blak-blakan terkait rangkaian pertemuannya dengan sejumlah tokoh, termasuk dengan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Sihab dan Sri Bintang Pamungkas.

Rachmawati mengatakan, aksi yang akan digelar pada 2 Desember 2016 lalu merupakan rangkaian usaha yang sudah dilakukan sejak setahun silam. Rachmawati mengaku sudah memulai aksinya pada bulan Desember 2015.

Pada 30 November 2016, menurut Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas mengatakan sudah membentuk front people power Indonesia dengan tiga tuntutan.

“Satu kembali ke UUD 1945, dua lengserkan Jokowi-JK, tiga bentuk pemerintahan transisi. Saya tidak setuju dengan poin dua dan tiga. Dan menegaskan akan menggunakan soft landing. Aksi akan berhenti di depan gedung dan meminta pimpinan ke luar. Untuk menerima aspirasi dan petisi soal UUD,” kata Rachmawati.

Menurut Rachmawati, dirinya justru kerap melakukan sejumlah upaya untuk dapat mengembalikan UUD 1945 ke bentuk asli.

Rachmawati pun membeberkan kronologi kegiatannya hingga dikaitkan dengar tuduhan makar.

Berikut Kronologi seperti disampaikan Rachmawati dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016):

15 Desember 2015

Dia dan beberapa tokoh Gerakan Selamatkan NKRI, yakni Djoko Santoso, Lily Wahid, Syamsu Djalal dan Hatta Taliwang bertemu dengan ketua MPR Zulkifli Hasan.

Dalam pertemuan itu, kata Rachmawati, dia menyampaikan aspirasi agar kembali ke naskah UUD 1945 dan mewanti-wanti agar tidak melakukan amandemen kelima karena dikhawatirkan akan semakin memperlemah fungsi negara.

30 Maret 2016

Megawati Soekarno Putri berpidato dan menyatakan pemerintah perlu memberikan perhatian pada haluan negara dalam proses pembangunan. Menurut Rachma, pidato itu mengindikasikan ada rencana untuk mengamandemen UUD 1945 secara parsial.

Rachmawati mengaku kerap kali menyinggung tentang pentingnya kembali kepada UUD 1945 yang asli. Dia mengaku sering melakukan pidato di sejumlah acara dan menyoroti masalah UUD itu.

6 Oktober 2016

Dirinya menerima gelar Doktor Honoris Caausa dari Republik Rakyat Demokratik Korea. Dalam kesempatan itu dia kembali menyampaikan pidato dan menyebut peran negara yang semakin lemah di Indonesia.

30 Oktober 2016

Rachmawati mengunjungi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dengan tujuan bertukar pikiran soal isu kebangsaan, termasuk penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari pertemuan itu, Habib Rizieq mendukung upaya bela negara dengan menuntut pengembalian UUD 45 dan pancasila yang asli.

4 November 2016

Rachmawati kembali menyampaikan tuntutan pengembalian UUD 45 sebelum diamandemen. Dalam aksi yang berujung bentrok itu, Presiden Jokowi menuding adanya aktor yang menungganginya.

30 November 2016

Rachmawati kembali mengunjungi Rizieq sekitar pukul 14.00 WIB. Rachmawati melaporkan bahwa dirinya sudah menandatangani konsensus dengan Polri tentang penyelenggaraan aksi 212 di Silang Monas.

Habib Rizieq kemudian menyampaikan, Aa Gym dan Arifin Ilham akan melakukan boikot jika aksi tetap dilaksanakan di jalan. Rachmawati mempersilakan bela Islam di jalanan sementara bela negara tetap dilakukan di depan gedung MPR/DPR.

Di hari yang sama, pukul 15.30 WIB, Rachmawati kemudian melanjutkan pertemuan dengan Sri Bintang di Jalan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Sri Bintang mengatakan sudah membentuk front people power Indonesia dengan tiga tuntutan.

“Satu kembali ke UUD 1945, dua lengserkan Jokowi-JK, tiga bentuk pemerintahan transisi,” kata Rachmawati.

“Saya tidak setuju dengan poin dua dan tiga. Dan menegaskan akan menggunakan soft landing. Aksi akan berhenti di depan gedung dan meminta pimpinan ke luar. Untuk menerima aspirasi dan petisi soal UUD,” sambungnya.

Usai menegaskan tujuan aksi bukan makar, Gerakan Selamatkan NKRI kemudian mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya terkait rencana aksi bela negara di depan DPR yang dimulai pukul 13.00 WIB dengan jumlah masa 20 ribu orang.

“Kami mengirimkan surat ke Polda Metro, dan menjelaskan bahwa aksi kami di luar gedung bukan di dalam. Sehari kemudian juga kami sudah jelaskan dalam konpers di Sari Pan Pasifik” katanya.

2 Desember 2016

Polisi menangkap 11 orang pada sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari sebelas orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, termasuk Rachmawati.

Rachmawati menyebut tidak ada niat ataupun keinginan untuk melakukan aksi penggulingan pemerintahan.

“Saya membantah keras, saya tidak melakukan makar sama sekali. Dan tidak ada upaya melakukan makar pemerintahan yang sekarang. Sebagai anak proklamator, saya tahu rambu-rambu hukum,” tegasnya.

Rachmawati menjelaskan secara rinci kronologi sebelum dirinya ditangkap polisi. Penangkapan itu, kata Rachmawati, dilakukan setelah dirinya mengadakan jumpa pers.

“Tanggal 1 Desember (2016) saya melakukan jumpa pers, itu hasil kesepakatan, tanggal 20 (November) saya mengadakan pertemuan tokoh nasional di UBK. Di sini, UBK hanya memberikan ruang dan tempat,” ujar Rachmawati yang didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Rachmawati melanjutkan, pertemuan yang dilakukan di UBK itu sama sekali bukan satu gerakan yang ditujukan sebagai makar.

“Isi jumpa pers hanya 2 dan itu bersifat terbuka. Pertama, saya mendukung dalam rangka bela Islam, menangkap Ahok. Itu sebagai solidaritas,” ungkap Rachmawati.

“Kedua, bela negara, yaitu mengembalikan, Undang-undang dasar 1945 ke bentuk yang asli,” sambungnya.

Rachmawati menyebut dirinya memang kerap melakukan sejumlah upaya untuk dapat mengembalikan UUD 1945. Dia bahkan mengklaim sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan MPR, Zulkifli Hasan.

Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan mengajukan praperadilan pasca penangkapan dan penetapan tersangka putri Presiden pertama Indonesia itu. Yusril mengaku sudah ‘tutup buku’ terhadap kasus dugaan makar itu.

“Saya sebagai penasihat hukum beliau berharap kasus yang dilimpahkan ke ibu Rachma dapat berakhir sampai di sini. Jadi tidak perlu dilanjutkan, apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar,” kata Yusril.

“Bu Rahma tak akan mengajukan praperadilan, semoga polisi memaklumi dengan apa yang disampaikan barusan,” sambungnya.

Yusril mengatakan, apa yang dilakukan Rachmawati bukanlah satu hal yang masuk dalam kategori makar. Makar itu, kata Yusril, yakni upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Kegiatan yang beliau lakukan itu adalah sah. Mempunyai keinginan, aspirasi, yaitu meminta MPR kembali ke bentuk UUD asli. Dan itu ada sampaikan petisi. Walau bawa masa tapi tidak ada maksud masuk dan menduduki gedung itu. Aspirasi itu sah. Dan disampaikan melalui saluran yang sah dan konstitusional,” papar Yusril.

Yusril mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan uji materil terhadap pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar, yang dituduhkan kepada Rachmawati. Meski hingga saat ini dia mengaku belum memastikan hingga ke arah sana.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.