GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Delapan dari 10 orang yang ditangkap polisi diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, adik kandung Megawati Soekarnoputri, putri proklamator Soekarno. Mereka pun diancam hukuman bui seumur hidup.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/12/2016) mengungkapkan, 10 orang yang ditangkap tadi pagi antara jam 3-6 pagi ialah AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal makar. Sedangkan 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Rikwanto, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.
Pasal 106 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 107 ayat 2 berbunyi, “Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.
Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.(dtc/ziz)

