GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, sebagai salah satu tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Namun lembaga antirasuah belum bisa menahan Fahmi lantaran tersangka sedang berada di luar negeri.
“Beberapa hari sebelum terjadi operasi tangkap tangan, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/12).
Menurut Febri, penyidik KPK meminta Fahmi secepatnya pulang ke Indonesia dan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan proses hukum. Penyidik juga belum berpikir untuk menjemput paksa bos perusahaan penyedia fiber optic itu.
“Kalau yang bersangkutan bisa pulang dengan sendirinya, dengan jadwal yang sudah dibuat dengan sendirinya, tentu akan lebih efektif dan efisien,” kata Febri.
Saat ini, penyidik masih berfokus memperdalam perkara pada tersangka penerima suap, Eko Budi Susilo. (Baca: OTT Pejabat Bakamla, Kejagung Tunggu Konfirmasi KPK, TNI Siap Turun Tangan).
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK. (kc/gbi)

