
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kabar adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang tidak mau menyanyikan nasional Indonesia Raya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Tri Rismaharini. Ia khawatir, oknum itu telah terpapar virus anti kebhinekaan.
Risma memastikan, pemerintah kota akan memberikan sanksi tegas PNS yang terpapar virus radikalisme. Diantaranya, dipecat sebagai pegawai negeri sipil.
“Tidak mau lagi ada yg tidak mau nyanyi Indonesia Raya. Kalau ada, keluar dari PNS,” tegas Wali Kota Risma.
Risma mengingatkan, sebagai pegawai negeri sumpah yang dibacakan saat diangkat sebenarnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, dirinya tidak mentolerir bagi PNS yang terpapar faham radikalisme.
“Sanksinya pasti ada. Karena dalam sumpahnya sudah jelas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Bappeko ini mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama mencegah masuknya faham radikalisme di lingkungan masing-masing. Caranya dengan melaksanakan tugas dan pelayanan secara baik serta menjaga negara kesatuan dan persatuan.
“Saya berharap PNS, utamanya guru, dapat mengajarkan toleransi antar sesama dan rasa saling menghormati kepada anak-anak dan masyarakat,” pungkas Risma.(bmb/gbi)

