GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Usulan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Surabaya pada tahun 2017 sebesar Rp 3.695.000 atau naik 21 persen yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) sepertinya sulit terwujud.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku hingga saat ini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Kota 2017 yang layak untuk wilayahnya. Meski saat ini, pembahasan Upah minimum Kabupaten/kota di jawa timur sudah berlangsung.
“Hingga saat ini kita belum mengetahui usulan yang disampaikan oleh para buruh, dan pengusaha,” ujar Tri Rismaharini, Selasa (27/9/2016).
Dengan kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang, menurut dia, pihaknya akan memperhatikan beberapa item sebelum memutuskan besaran UMK.
“Nanti kita lihat, pokoknya jangan sampai membebani (Pengusaha),” tegasnya.
Risma mengakui, besaran UMK diperkirakan akan tetap naik, sebagai akibat inflasi. Namun untuk besaran kenaikannya ia belum bisa menjawab.
“Nanti aku check dulu, karena aku belum terima laporan,” Tutur Risma.
Walikota mengatakan, dalam menghadapi situasi ekonomi yang tak menentu, dirinya telah memerintahkan ke Sekota untuk melakukan efisiensi, dengan mengurangi anggaran untuk belanja.
Risma menegaskan, program pembangunan yang diprioritaskan di saat situasi ekonomi yang kurang bagus sseperti sekarang adalah dengan nenperbanyak proyek padat karya.
“Saya akan belanja yang bisa menampung pekerjaan banyak,” terangnya.
Sebelumnya, buruh Surabaya melalui Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Surabaya Nuruddin Hidayat mengusulkan upah minimum kota/kabupaten(UMK) kota tahun 2017 naik 21 persen dari UMK tahun 2016.
“Kami usulkan kenaikan UMK 2017 sebesar 21% atau Rp 650.000. Maka UMK tahun depan menjadi Rp 3.695.000,“ jelas Sekretaris Federasi Serikat FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat waktu itu. (bmb/gbi)

