Rugikan Negara 27,7 M, La Nyalla Dituntut 6 Tahun

oleh
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, La Nyalla Matalitti berdiskusi dengan pengacaranya. Mantan Ketua Kadin Jatim dan Ketum PSSI itu dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim dari tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara Rp 27,7 miliar..
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, La Nyalla Matalitti berdiskusi dengan pengacaranya. Mantan Ketua Kadin Jatim dan Ketum PSSI itu dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim dari tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara Rp 27,7 miliar..
Hadapi Tuntutan: Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, La Nyalla Matalitti berdiskusi dengan pengacaranya. Mantan Ketua Kadin Jatim dan Ketum PSSI itu dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim dari tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara Rp 27,7 miliar.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara. La Nyalla dianggap telah mengambil keuntungan dari penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin sejak tahun 2011 hingga tahun 2014.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Kejati Jatim, Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

Selama tiga tahun (211-2014) Pemprov Jatim telah mengucurkan dana hibah dari APBD untuk Kadin Jatim sebesar total Rp 48 miliar. Namun dana tersebut bocor dan merugikan negara Rp 27.760.133.719.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Kadin Jawa Timur telah menerima dana hibah sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut: tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dan pada tahun 2014 sebesar Rp 10 miliar,” lanjut Didik.

Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, La Nyalla juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Pidana tambahan dikenakan karena La Nyalla telah terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500, sehingga jumlah biaya penganti sama banyaknya dengan uang yang dia peroleh itu.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Dana Hibah untuk Beli Saham, Nyalla Untung Rp 1,1 M

Jaksa Didik menuturkan dana hibah sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 Rp 48 miliar itu telah dicairkan semuanya oleh Kadin Jatim. Bukti tersebut berdasarkan cek yang ditandatangani oleh La Nyalla bersama Diar Kusuma putra selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring.

“Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC),” terangnya.

La Nyalla Matalitti usai sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).
La Nyalla Matalitti usai sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

La Nyalla meneken Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB. Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, La Nyalla mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim atas nama Kadin Jatim.

“Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar,” bebernya.

Dalam RAB, dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).

Namun dalam prosesnya, mantan Ketua Umum PSSI itu menyalahgunakan dana hibah Rp 5,3 miliar yang dibelanjakan untuk membeli initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan dirinya.

“Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Matalitti,” tutur jaksa.

La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.

“Dari seluruh penjualan IPO bank, terdakwa La Nyalla Matalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari perolehan saham dari IPO Bank Jatim,” ungkap jaksa Didik. (dt/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.