Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

oleh
Saipul Jamil
Saipul Jamil

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Saipul Jamil bakal mendekam lebih lama lagi di penjara. Pedangdut yang divonis bersalah melakukan pelecehan seksual sesama jenis itu kini dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap.

Saipul diduga terlibat penyuapan yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya kepada suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan suami Dewi Perssik ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut Febri, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut. Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.

Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (kc/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.