GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Walikota Surabaya Tri rismaharini (Risma) diminta untuk membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD yang masih kosong.
Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Walikota harus menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut.
“UU ASN sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Mekanismenya harus melalui seleksi terbuka,” ujar Herlina, Senin (15/8/2016).
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan biasanya diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sebut saja Dinas perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR), Direktur RS Soewand, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar.
Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya.
Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi. Salah satunya dengan melibatkan tim independen.
“Keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan walikota. Tim panitia seleksi hanya mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi,” jelas Herlina.
Sementara terkait mutasi pejabat, walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meskipun Walikota Surabaya Tri Rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih.
Namun, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).
“Buat Perda dulu baru melalkukan mutasi,” papar politisi dari Partai Demokrat ini.
Aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri. Dan, perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr agustus nanti.
“Jadi kalau belum ada perdanya, Walikota gak bisa melakukan mutasi,” pungkas Herlina. (bmb/gbi)

