Sekjen DPR Diperiksa terkait Suap Banggar

oleh
Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Hari ini, Sekjen DPR, Winantuningtyas Titi diperiksa KPK untuk tersangka Sudiartana.
Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Hari ini, Sekjen DPR, Winantuningtyas Titi   diperiksa KPK untuk tersangka Sudiartana.
Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Hari ini, Sekjen DPR, Winantuningtyas Titi diperiksa KPK untuk tersangka Sudiartana.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kasus dugaan suap rencana pengadaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi sebagai saksi. Titi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/8), sebagai saksi untuk politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Dalam pemeriksaan tersebut, Titi ditanya soal tugas dan tanggung jawab Sudiartana selama menjadi anggota DPR. “Ya ditanya tugas dia (Sudiartana) di komisi III apa saja, mulai kapan, itu saja,” ujar Winantuningtyas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Titi mengaku tak tahu banyak soal suap yang diduga diberikan pada Sudiartana. Ia juga enggan menjelaskan lebih jauh keterlibatan Sudiartana dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selain Winantuningtyas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Rinto Subekti. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan jabatan Rinto sebagai anggota Banggar DPR.

KPK juga dijadwalkan memeriksa keponakan Sudiartana yang bernama Ni Luh Sugiani yang juga staf kantor milik Sudiartana di Bali.

KPK telah memeriksa Sudiartana pada awal Agustus lalu. Namun dia enggan berkomentar dan membantah dugaan adanya keterlibatan mantan ajudan politikus Partai Demokrat EE Mangindaan, Ippin Mamonto dalam kasus tersebut.

Pengacara Sudiartana, Muhammad Burhanuddin menyebut KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Putu sama sekali bukan bagian dari Badan Anggaran DPR dan tidak memahami soal pembahasan proyek yang digarap di Komisi V DPR.

Burhanuddin menilai KPK juga tidak memiliki bukti riil soal adanya penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap kliennya. Atas dasar itu, dia menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

“Pak Putu (Sudiartana) bukan Banggar, dari mana kewenangan (mengajukan proyek) bisa dilakukan. Peristiwa operasi tangkap tangan juga tidak ada serah-serahan uang,” ujar Burhanuddin.

Sudiartana terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/6) malam. Sudiartana lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap rencana pengadaan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Utara.

Sudiartana tergolong wajah baru di Senayan. Ia baru menjabat sebagai anggota DPR periode ini, setelah mengantongi perolehan suara 73.348 di daerah pemilihannya. Namun ia menduduki posisi strategis di Partai Demokrat. (cni/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.