Setnov Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

oleh
Setya Novanto.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setnov datang mengenakan batik berwarna coklat sekira pukul 08.00 WIB, Selasa (13/12/2016), bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin dan Rudy Alfonso.

Idrus menuturkan, kedatangan Setnov ke KPK bertujuan mengklarifikasi berbagai isu terkait kasus korupsi e-KTP. Dia meminta materi penyidikan ditanyakan ke penyidik.

“Biar itu kewenangan, Pak Novanto datang selaku ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat, bila dipanggil penegak hukum datang harus hadir,” tutur Idrus sambil bergegas menyusul Novanto ke dalam gedung.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah te mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Novanto. Penyidik KPK akan melakukan klarifikasi kepada Ketua DPR RI ini.

“Ya, kami baru dapat informasinya. KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI terkait kasus e-KTP. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut,” kata Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.