Setya Belum Direhabilitasi, Tak Bisa Jadi Ketua DPR Lagi

oleh
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Setya Novanto.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Setya Novanto.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Setya Novanto.

GLOBALINDO.CO JAKARTA – Sejumlah elit Partai Golkar mulai mendorong Setya Novanto kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Ade Komarudin. Namun sampai sekarang, nama Setya Novanto belum ‘bersih’ dari dugaan skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk melobi bos PT Freeport Indonesia.

Pasalnya sejauh ini, Ketua DPR Ade Komaruddin belum menerima surat keputusan rehabilitasi nama Setya yang katanya sudah diterbitkan Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Saya belum dapat suratnya, dan belum ada koordinasi juga. Nanti kalau sudah ada baru saya komentar,” kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Ade, kalau surat tersebut sudah sampai padanya, maka hasil keputusan MKD akan dibahas sesuai proses biasa. Di antaranya dibawa ke Rapat pimpinan, kemudian rapat konsultasi, badan musyawarah, dan paripurna.

“Sesuai mekanisme yang ada saja. Tak mengada-ada,” kata politisi Partai Golkar ini.

Namun, Ade tak mau menyinggung soal kemungkinan posisinya digeser lagi dari kursi Ketua DPR. Sebelumnya, Setya dan Ade bertukar posisi Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar.

Kabar tentang keluarnya rehabilitasi nama Setya Novanto sebelumnya muncul dari keterangan Anggota DPR Fraksi Golkar, Ridwan Bae. Ia menilai seharusnya MKD tidak setengah-setengah dalam merehabilitasi nama Setya Novanto.

“MKD masih kurang pemulihannya. MKD memulihkan nama Novanto itu pasti, tapi tak boleh setengah-setengah. Pemulihan yang harus jadi perhatian salah satu rekomendasi harus diterbitkan, di situ kalau bisa bagaimana cara MKD meminta Novanto menjadi Ketua DPR,” kata Ridwan.

Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding membenarkan MKD telah mengeluarkan surat pemulihan nama baik tersebut. Pemulihan ini sebagai tindak lanjut permohonan Novanto ke MKD terhadap proses persidangan MKD atas pengaduan Sudirman Said. (vin/gbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.