
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - DPR RI memastikan bahwa pergantian posisi Setya Novanto bakal dilakukan usai masa reses. Menariknya, pergantian kursi Setya Novanto juga bakal diikuti dengan pergantian kursi Wakil Ketua DPR yang diisi Fahri Hamzah.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. Menurutnya, surat pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diproses setelah masa reses berakhir.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi masuknya surat dari Fraksi PKS, Senin (11/12/2017) yang meminta pencopotan Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR.
(Baca Juga: Fadli Zon Ambil Alih Tugas Ketua DPR)
“Sekarang ini waktunya kami reses. Kemungkinan semuanya, termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar, akan ditentukan setelah reses,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Agus juga mendengar bahwa surat tersebut disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di ruang rapat pimpinan DPR, kemarin. Namun usulan tersebut belum ditanggapi lantaran problem pergantian ketua DPR belum selesai.
Agus menambahkan, pimpinan DPR tidak akan mengistimewakan surat tersebut. Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Tentunya DPR dan dari Setjen semuanya akan disampaikan dan diproses sesuai peraturan perundangan yang ada melalui Bamus,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Fahri Hamzah memang telah dipecat PKS dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi PKS.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.(kcm/ziz)

